Jakarta - Dewan Pers dan masyarakat media menyoroti Peraturan KPU Nomor 1
tahun 2013. Peraturan KPU ini mengancam memberedel media yang tidak
patuh terhadap rambu-rambu kampanye parpol.
"Tidak mungkin
lembaga lain mengatur pers, karena pers sudah ada aturannya sendiri,"
kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam diskusi terbatas tentang
"Peraturan Pemilu Terkait Media" di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih,
Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
Hadir dalam diskusi ini seluruh
stakeholder Dewan Pers baik dari kalangan media baik televisi, cetak,
online, maupun radio. Diskusi ini juga dihadiri berbagai organisasi
wartawan, praktisi pemilu dan lain-lain.
Peraturan KPU no 1 tahun
2013 mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD. Sejumlah pasal dianggap kontroversial. Terutama di bagian
ketiga menyangkut iklan kampanye Pemilu. Menyangkut iklan kampanye
Pemilu diatur dari pasal 40 sampai pasal 46.
Pasal 40 menyinggung
tentang iklan kampanye Pemlu yang bisa dilakukan peserta Pemilu di
media massa. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang
mengganggu kenyamanan pembaca. Media massa juga diharuskan memberikan
kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan iklan
kampanye.
Pasal 41 mengatur media massa cetak dan lembaga
penyiaran dilarang menjual blocking segment untuk kampanye Pemilu. Media
massa juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen
apa pun yang masuk kategori iklan kampanya Pemilu.
Sementara
pasal 42 mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di
televisi paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk
setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Sementara
untuk di radio paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap
stasiun radio setiap harinya.
Pasal 43 mengatur tentang standar
tarif yang sama bagi setiap parpol, iklan layanan masyarakat terkait
Pemilu paling sedikit satu kali sehari selama 60 detik. Sedangkan pasal
44 mewajibkan media memberikan pemuatan berita yang adil bagi setiap
parpol perserta Pemilu.
Di pasal 45 diatur KPI dan Dewan Pers
melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu.
KPI dan Dewan pers juga berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran
pasal 41,42, dan 43.
Pasal 46 yang paling kontroversial, di mana saksi yang dimaksud pada pasal 45 dapat berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu
4. Denda
5. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu
6. Pencabtan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin terbit media massa cetak
Menurut
Bagir Manan, peraturan KPU semacam ini tidak perlu diteruskan. Apalagi
tidak ada aturan sanksi pemberedelan media di UU Pemilu.
"Cabut, dan tidak perlu dibuat aturan yang baru. Karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pers," tegas Bagir.
sumber:http://news.detik.com